KD. 3.8 SUMBER HUKUM ISLAM KEDUDUKAN ALQUR AN HADIS DAN IJTIHAD MATERI PAI KELAS 10
Sumber Hukum Islam
Kedudukan Al Quran, Hadis, dan Ijtihad
Hukum, menurut kamus besar Bahasa Indonesia yaitu pertauran atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan mempunyai konsekuensi logis yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut ulama' fiqih, hukum adalah: akibat yang timbul atau kewajiban atau konsekuensi yang harus dijalani karena tuntutan syari'at agama (Al-Qur'an dan hadits) yang berupa; al-wujub, al-mandub, al-hurmah, al-karahah dan al-mubahah. Sedangkan sumber hukum Islam adalah sesuatu yang menjadi dasar hukum, acuan atau pedoman dalam syariat Islam
Para fuqaha (ulama ahli fiqih) sepakat bahwa sumber hukum Islam adalah Al-Qur'an dan hadits. Berdasarkan sabda Nabi Saw.;
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا
مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَ سُنَةَ رَسُوْلِ اللهِ (رواه البخارى ومسلم
)
Artinya: "Aku tinggalkan kepadamu dua perkara, apabila kamu
berpegang teguh pada kedua perkara tersebut niscaya kamu tidak akan tersesat
selama-lamanya. Kedua perkara tersebut ialah kitab Allah (Al-Qur'an) dan sunah
Rasulullah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan ijtihad merupakan suatu pendapat dari
ulama yang berkompeten dalam hal itu untuk mendapatkan hukum dari suatu masalah
hukum yang belum ada ketetapannya dengan mengambil sumber dari Al-Qur'an dan
hadits.
Post a Comment